Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang PAJAK HADIAH PPh PASAL 23, serta untuk memudahkan perhitungan pajak, terhitung mulai tanggal 1 JULI 2012, nasabah akan menerima athaya/hadiah sebesar 2.950% / bulan (gross) ATAU 2.5075% / bulan (nett). Perusahaan akan memotong biaya pajak hadiah sebesar 0.4425% (15 % dari nilai Athaya).Catatan : Tarif Athaya sesuai dengan kebijakan porsi nisab bagi hasil yang disepakati Management dan Dewan Pengawas Syariah - MUI
Ikhlas dari GBI